Selasa, 18 September 2018

MATERI PELAJARAN PPKn KELAS X

BAB I

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Fakta
Pancasila digali dari nilai dan budaya bangsa Indonesia

Konsep
1.      Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia.
2.      Kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan  non-departemen.
3.      Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan. (materi-materi tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut berdasarkan fakta, konsep, prinsip dan prosedur).

Prinsip
Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Republik Indonesia

Prosedur
Proses pembagian kekuasaan negara RI

Pertemuan 1

1.      Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia

a)      Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
1)      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang
2)      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
3)      Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquie  kekuasaan negara dibagi :
1)      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang
2)      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
3)      Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

b)      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(a)    Pembagian kekuasaan secara horizontal
1)      Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4)      Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)      Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

(b)   Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat  nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentra lisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pertemuan 2

1.      Kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan  non departemen

a)      Tugas Kementerian Negara Republik  Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (c).  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam  pemerintahan.
3)      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008  tentang  Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan  urusan  tertentu  dalam  pemerintahan  di   bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
1)      Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2)      Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3)      Perumusan dan penetapan  kebijakan  di  bidangnya,  koordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

b)      Klasifikasi Kementerian Negara Republik  Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  47  Tahun 2009 tentang Pembentukan  dan  Organisasi  Kementerian  Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
1)      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan  di  atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Kementerian koordinator, terdiri atas:
(a)    Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(b)   Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(c)    Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

c)      Lembaga  Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

Pertemuan 3 dan 4

2.      Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan. (materi-materi tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam RPP berdasarkan fakta, konsep, prinsip dan prosedur).

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
1)      Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
2)      Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
3)      Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasinilaispiritual dalam Pancasilatergambardalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di  dalam  menjalankan  tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.


UJI KOMPETENSI BAB I

A.    Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar!
1.      Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang …
a.       kekuasaan legislatif
b.      kekuasaan eksekutif
c.       kekuasaan yudikatif
d.      kekuasaan federatif
e.       kekuasaan koordinatif

2.      Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Hal tersebut diatur dalam …
a.       Pasal 20 Ayat (1)
b.      Pasal 20 Ayat (2)
c.       Pasal 20 Ayat (3)
d.      Pasal 20 Ayat (4)
e.       Pasal 20 Ayat (5)

3.      Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas keresidenan adalah.....
a.       Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
b.      Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara
c.       Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
d.      Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariatan negara
e.       Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan.

4.      Hak prerogratif diartikan sebagai kekuasaan ....
a.       Mutlak presiden untuk membubarkan parlemen
b.      Mutlak presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU
c.       Relatif presiden untuk membentuk dan membubarkan kabinet
d.      Mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain
e.       Relatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain

5.      Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah ....
a.       Parlemen terdiri dari dua bagian DPR dan DPD
b.      Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
c.       Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
d.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
e.       Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan pertimbangan DPR

6.      Perhatikan pernyataan di bawah ini!
(1). Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden.
(2). Kabinet dibentuk oleh presiden.
(3). Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
(4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Pernyataan di atas merupakan ciri-ciri dari....
a.       Bentuk negara kesatuan
b.      Bentuk negara federasi
c.       Bentuk pemerintahan republik
d.      Sistem pemerintahan presidensil
e.       Sistem pemerintahan parlementer

7.      Perhatikan ciri pemerintahan di bawah ini !
1)      Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. (2). Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri.
2)      Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.
3)      Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan. (5). Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
4)      Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dari pernyataan tersebut yang merupakan ciri sistim pemerintahan presidensial ditandai pada nomor ...
a.       1 dan 2
b.      2 dan 3
c.       3 dan 5
d.      4 dan 6
e.       5 dan 6

8.      Sebagai warga negara sudah sepatutnya kita wajib mendukung penyelenggaraan negara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka. Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah, kecuali …
a.       Menyaring budaya-budaya asing yang masuk baik secara langsung maupun tidak langsung
b.      Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemakmuran bangsa
c.       Mengembangkan prinsip toleransi, bekerja sama dan kekeluargaan dalam setiap perikehidupan
d.      Mengembangkan kehidupan demokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bangsa dewasa ini
e.       Menyerap semua nilai-nilai yang masuk demi kemajuan bangsa pada era globalisasi sekarang ini

9.      Perhatikan data di bawah ini!
1)      Cinta akan kemajuan dan pembangunan
2)      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat. (3). Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
3)      Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
Berdasarkan data di atas yang merupakan implementas dari nilai kerakyatan terdapat pada nomor …
a.       2 dan 4
b.      1 dan 3
c.       1 dan 4
d.      1 dan 2
e.       3 dan 4

10.  Sikap positif yang perlu dikembangkan warga negara sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut, kecuali …
a.       Mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan bebas dari KKN.
b.      Berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
c.       Mengembangkan prinsip toleransi, bekerja sama dalam setiap perikehidupan.
d.      Memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa
e.       Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemaslahatan Bangsa.

B.     Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas!
1.     Pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias, Montesquie terdiri atas kekuasaan 
     legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdsarkan hal tersebut Jelaskan jenis- jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia !
2.    Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan 
   Negara. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
3.     Pada dasarnya selain memiliki Kementerian Negara, pemerintah Republik Indonesia 
   memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dahulu dikenal dengan istilah lembaga pemerintahan non-departemen. Jelaskan dan berikan contoh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Republik Indonesia !
4.     Pada hakikatnya Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas 
     menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebutkan 3 (tiga) tugas kementerian negara dalam menyelenggarakan pemerintahan negara !
            5.   Pada hakikatnya keberadaan pemerintah daerah menunjang pemerintah pusat dalam          
                  menjalankan efektifitas dan efisiensi pemerintahan Negara. Jelaskan pentingnya 
                  keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di 
                  Republik Indonesia!

Senin, 21 Mei 2018

KISI-KISI UKK KELAS X TAHUN 2017-2018

Isilah titik-titik di bawah ini dengan tepat !
1.      Karya atau penghargaan yang melekat pada suatu objek, tergantung pada sikap atau pandangan seseorang terhadap objek tersebut dinamakan….
2.      Nilai dalam Bahasa Inggris disebut….
3.      Kaidah atau aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia disebut….
4.      Pada dasarnya norma diberlakukan untuk….
5.      Norma Agama bersumber dari….
6.      Norma Kesusilaan bersumber dari….
7.      Norma Kesopanan berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu yang bersumber dari….
8.      Norma Hukum bersumber atau dibuat oleh….
9.      Ajaran baik atau buruk tentang tentang perbuatan atau atau kelakuan disebut….
10.  Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian hukum tersebut dikemukakan oleh….
11.  Hukum berisikan….
12.  Hukum bertujuan untuk….
13.  Hukum bersifat….
14.  Hukum mempunyai sanksi yang….
15.  Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang disebut ….
16.  Perbuatan yang sama, yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat sebagai hukum adalah ….
17.  Pendapat para ahli hukum atau sarjana hukum yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah disebut ….
18.  Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa disebut ….
19.  Perjanjian antar negara disebut ….
20.  Hukum yang berlaku dalam suatu negara disebut ….
21.  Hukum yang sedang berlaku disebut ….
22.  Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang disebut ….
23.  Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum disebut ….
24.  Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan perseorangan disebut ….
25.  Pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa dan memutus perkara baik pidana maupun perdata yang dilimpahkan kepadanya adalah ….

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah dengan benar dan jelas!
1.      Apa yang kamu ketahui tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
2.      Sebutkan 5 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi!
3.      Jelaskan pengertian korupsi secara umum!
4.      Sebutkan 4 unsur korupsi!
 5.    Korupsi dapat muncul di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut tentu menimbulkan dampak            negatif bagi sistem yang berlaku terutama moral pelaku di dalam sistem tersebut.
        Sebutkan 4 dampak negatif dari korupsi tersebut!

KISI-KISI PAS GENAP KELAS XI 2018-2019

Isilah titik-titik di bawah ini dengan tepat ! 1.       Indonesia dibangun dengan keanekaragaman suku bangsa, agama, ras dan antar golo...